![]() |
| Ilustrasi |
Aksi bejat pelaku yang diketahui bernama Judding (35) warga Desa Cabbeng'e, Kecamatan Dua Boccoe ini berawal pada malam tahun baru lalu. Saat itu, korban menonton televisi hanya dengan mengenakan sarung saja sehingga pelaku pun dengan mudah menjalankan aksi bejatnya, apalagi saat itu korban dan pelaku hanya berdua di rumah itu.
Pelaku meluapkan nafsunya dengan menarik sarung korban. Tubuh korban pun tak kuasa menahan aksi keluarganya itu hingga ia hanya dapat pasrah meladeni nafsu pelaku. Aksi pelaku diterbongkar saat korban mengadukan perbuatan pelaku kepada bibinya.
"Pelaku telah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan diberi sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku," tutur Kapolsek Dua Boccoe AKP Armin Sukma, Kamis (3/1)
Armin menjelaskan, korban berada di ruang menonton televisi di rumah pelaku. Bocah yang ditinggal merantau oleh kedua orang tuanya ini tinggal di rumah bibinya di samping rumah pelaku. Saat kejadian, sang bibi menitip korban pada tetangganya karena hendak keluar rumah, Namun korban yang baru melaporkan kejadian itu sehingga pelakunya pun dibekuk.
" Atas laporan korban, pelaku dibekuk dikediamannya dan diseret ke Mapolres Bone," ungkap Armin bp




Tidak ada komentar:
Posting Komentar