![]() |
| (Foto:Tim-JT) |
The Jambi times - Jambi - Salah seorang warga pendatang ditangkap
petugas Polresta Jambi karena kedapatan membawa senjata api rakitan di
seputaran STM Negeri Simpang Kawat pada Senin(19/8) kemarin. Menurut
Iptu Arif Nazarudin Kanit Idik Polresta Jambi, penangkapan pemuda di
duga buronan
penembak polisi di Tanggerang.
Awal mulanya,pelaku Alkoni Dere berkunjung kerumah kerabatnya di seputaran Sipin Kota Jambi. Dirumah kerabatnya itu, dia tampak mengeluarkan senpi beberapa kali. Dan, itu terlihat oleh tetengga kerabat pelaku. Oleh warga setempat, kemudian dilaporkan ke polisi.
Atas lopran itulah anggota Polresta Jambi bergerak cepat. Melihat gerak-gerik pelaku yang membawa pistol yang mencurigakan lantas petugas mendatangi pelaku ternyata benar, setelah digeledah polisi menemukan sepucuk senpi rakitan jenis pistol berikut 3 butir peluru,3 pelaurunya menurut pelaku sudah di letuskan untuk uji coba,namun peryataan pelaku belum bisa di pastikan,pihak polisi masih mengembangkan kasus ini.
Pengakuannya kepada polisi, senpi tersebut baru dibelinya dengan harga Rp 500 ribu tiga minggu yang lalu.Alasannya kepada polisi karena ingin menjaga diri dari ancaman.
''Dia telah pelakukan perbuatan yang melanggar hukum dengan ancaman 15 tahun penjara. Untuk selanjutnya kita akan periksa dia lebih intensif, apakah dia pernah melakukan tindakan pidana sebelumnya atau buronan yang menembak polisi baru-baru ini di Tanggerang''tandas Iptu Arif.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar